Syarat & Ketentuan Pengiriman Kirim Cepat Star Cargo
Konosemen (BPC) ini bukan untuk pengiriman uang tunai.
Barang / dokumen yang dikirim akan menjadi tanggung jawab pihak Kirim Cepat Star Cargo, apabila pihak Pengirim telah melunasi semua biaya pengiriman dan memiliki bukti tanda terima (asli) dari pihak Kirim Cepat Star Cargo
Barang-barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut:
Uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat-surat berharga (cheque, bilyet giro, saham, dan lain-lain), arloji perhiasan dan barang-barang berharga sejenis lainnya.
Surat, warkat pos dan Kartu pos.
Barang-barang berbahaya yang mudah meledak, beracun dan dapat menimbulkan percikan api, dan dapat merusak barang lainnya (air accu atau bahan kimia)
Barang-barang terlarang seperti narkotika, ganja, morphin, shabu-shabu, putaw dan sejenisnya.
Barang-barang cetakan, foto film dan barang sejenis lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan (pornografi)
Barang/dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh pihak Pengirim merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntu secara hukum yang berlaku.
Barang/dokumen yang dicurigai berhak dilakukan pemeriksaan (uji petik) oleh pihak Kirim Cepat Star Cargo sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia C.Q Departemen Perhubungan.
Pihak Kirim Cepat Star Cargo tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti TV, kulkas, komputer, disket, AC, video, mesin cuci dan barang-barang elektronik sejenis lainnya.
Keterlambatan pengiriman barang ke kota tujuan yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure).
Semua penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/dokumen oleh instansi pemerintah (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dll) sebagai akibat hukum dari keadaan jenis barang atau dokumen yang bersangkutan.
Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya barang/dokumen setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
Kerusakan atau kehilangan barang/dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru hara, perang, pencurian, perampokan dan pembajakan (force majeure).
Kebocoran, kerusakan, busuk atau mati atau jenis barang yang berupa : barang cair, barang pecah belah, makanan, buah-buahan, binatang hidup dan tumbuh-tumbuhan.
Kerusakan atau kehilangan barang / dokumen yang disebabkan karena pembungkusnya (packing) yang tidak sempurna.
Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka pihak Kirim Cepat Star Cargo berhak menggunakan transportasi laut, sungai atau darat untuk melaksanakan pengiriman barang/dokumen ke kota-kota tujuan.
Bilamana tidak ada keluhan atau klaim dari pihak Penerima pada saat barang/dokumen diterima, maka barang/dokumen tersebut dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
Bilamana terjadi kehilangan atau kekurangan atas barang/dokumen yang dikirim dengan catatan kerusakan atau kehilangan ini disebabkan karena kelalaian Kirim Cepat Star Cargo, karyawan, cabang dan agen maka pihak Kirim Cepat Star Cargo akan melakukan penggantian maksumum 10 kali dari biaya pengiriman barang / dokumen yang hilang saja atau maksumum Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Untuk barang beresiko tinggi atau mudah pecah / rusak (alat kedokteran, komputer, gelas dll) agar diasuransikan oleh pihak pengirim atau dapat diasuransikan melalui Kirim Cepat Star Cargo dengan pihak ketiga (pihak asuransi).
Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor Kirim Cepat Star Cargo dengan melampirkan :
Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditanda tangani oleh pihak penerima dan petugas pengirim di tempat lain.
Dokumen pendukung antara lain : faktur kwitansi dan tanda terima yang asli.
Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari Kirim Cepat Star Cargo